Saturday, August 23, 2008

Perlakuan Panas

MENGENAL PERLAKUAN PANAS (HEAT TREATMENT) PADA BAJA
Oleh Okasatria Novyanto



Sifat mekanik tidak hanya tergantung pada komposisi kimia suatu paduan, tetapi juga tergantung pada strukturmikronya. Suatu paduan dengan komposisi kimia yang sama dapat memiliki strukturmikro yang berbeda, dan sifat mekaniknya akan berbeda. Strukturmikro tergantung pada proses pengerjaan yang dialami, terutama proses laku-panas yang diterima selama proses pengerjaan.
Proses laku-panas adalah kombinasi dari operasi pemanasan dan pendinginan dengan kecepatan tertentu yang dilakukan terhadap logam atau paduan dalam keadaan padat, sebagai suatu upaya untuk memperoleh sifat-sifat tertentu. Proses laku-panas pada dasarnya terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dengan pemanasan sampai ke temperatur tertentu, lalu diikuti dengan penahanan selama beberapa saat, baru kemudian dilakukan pendinginan dengan kecepatan tertentu.
Secara umum perlakukan panas (Heat treatment) diklasifikasikan dalam 2 jenis :
1. Near Equilibrium (Mendekati Kesetimbangan)
Tujuan umum dari perlakuan panas jenis Near Equilibrium ini diantaranya adalah untuk : melunakkan struktur kristal, menghaluskan butir, menghilangkan tegangan dalam dan memperbaiki machineability. Jenis dari perlakukan panas Near Equibrium, misalnya : Full Annealing (annealing), Stress relief Annealing, Process annealing, Spheroidizing, Normalizing dan Homogenizing.
2. Non Equilirium (Tidak setimbang)
Tujuan umum dari perlakuan panas jenis Non Equilibrium ini adalah untuk mendapatkan kekerasan dan kekuatan yang lebih tinggi. Jenis dari perlakukan panas Non Equibrium, misalnya : Hardening, Martempering, Austempering, Surface Hardening (Carburizing, Nitriding, Cyaniding, Flame hardening, Induction hardening)


Sebelum kita membahas lebih jauh lagi tentang perlakuan panas, tidak ada salahnya jika kita sedikit mereview kembali (mengulang kembali) pengetahuan kita tentang Diagram Near Equilibrium Ferrite-Cementid (Fe-Fe3C) Penekanan kita terletak pada Struktur mikro, garis-garis dan Kandungan Carbon.
Kandungan Carbon
0,008%C = Batas kelarutan maksimum Carbon pada Ferrite pada temperature kamar
0,025%C = Batas kelarutan maksimum Carbon pada Ferrite pada temperature 723 Derajat Celcius
0,83%C = Titik Eutectoid
2%C = Batas kelarutan Carbon pada besi Gamma pada temperature 1130 Derajat Celcius
4,3%C = Titik Eutectic
0,1%C = Batas kelarutan Carbon pada besi Delta pada temperature 1493 Derajat Celcius

Garis-garis
Garis Liquidus ialah garis yang menunjukan awal dari proses pendinginan (pembekuan).
Garis Solidus ialah garis yang menunjukan akhir dari proses pembekuan (pendinginan).
Garis Solvus ialah garis yang menunjukan batas antara fasa padat denga fasa padat atau solid solution dengan solid solution.
Garis Acm = garis kelarutan Carbon pada besi Gamma (Austenite)
Garis A3 = garis temperature dimana terjadi perubahan Ferrit menjadi Autenite (Gamma) pada pemanasan.
Garis A1 = garis temperature dimana terjadi perubahan Austenite (Gamma) menjadi Ferrit pada pendinginan.
Garis A0 = Garis temperature dimana terjadi transformasi magnetic pada Cementid.
Garis A2 = Garis temperature dimana terjadi transformasi magnetic pada Ferrite.

Struktur mikro
Ferrite ialah suatu komposisi logam yang mempunyai batas maksimum kelarutan Carbon 0,025%C pada temperature 723 Derajat Celcius, struktur kristalnya BCC (Body Center Cubic) dan pada temperature kamar mempunyai batas kelarutan Carbon 0,008%C.
Austenite ialah suatu larutan padat yang mempunyai batas maksimum kelarutan Carbon 2%C pada temperature 1130 Derajat Celcius, struktur kristalnya FCC (Face Center Cubic).
Cementid ialah suatu senyawa yang terdiri dari unsur Fe dan C dengan perbandingan tertentu (mempunyai rumus empiris) dan struktur kristalnya Orthohombic.
Lediburite ialah campuran Eutectic antara besi Gamma dengan Cementid yang dibentuk pada temperature 1130 Derajat Celcius dengan kandungan Carbon 4,3%C.
Pearlite ialah campuran Eutectoid antara Ferrite dengan Cementid yang dibentuk pada temperature 723 Derajat Celcius dengan kandungan Carbon 0,83%C.
Dari sedikit penjelasan diatas dapat kita tarik benang merah bahwa secara umum laku panas dengan kondisi Near Equilibrium itu dapat disebut dengan anneling.
Anneling ialah suatu proses laku panas (heat treatment) yang sering dilakukan terhadap logam atau paduan dalam proses pembuatan suatu produk. Tahapan dari proses Anneling ini dimulai dengan memanaskan logam (paduan) sampai temperature tertentu, menahan pada temperature tertentu tadi selama beberapa waktu tertentu agar tercapai perubahan yang diinginkan lalu mendinginkan logam atau paduan tadi dengan laju pendinginan yang cukup lambat. Jenis Anneling itu beraneka ragam, tergantung pada jenis atau kondisi benda kerja, temperature pemanasan, lamanya waktu penahanan, laju pendinginan (cooling rate), dll. Sehingga kita akan mengenal dengan apa yang disebut : Full Annealing (annealing), Stress relief Annealing, Process annealing, Spheroidizing, Normalizing dan Homogenizing.
1. Full annealing (annealing)
Merupakan proses perlakuan panas untuk menghasilkan perlite yang kasar (coarse pearlite) tetapi lunak dengan pemanasan sampai austenitisasi dan didinginkan dengan dapur, memperbaiki ukuran butir serta dalam beberapa hal juga memperbaiki machinibility.
Pada proses full annealing ini biasanya dilakukan dengan memanaskan logam sampai keatas temperature kritis (untuk baja hypoeutectoid , 25 Derajat hingga 50 Derajat Celcius diatas garis A3 sedang untuk baja hypereutectoid 25 Derajat hingga 50 Derajat Celcius diatas garis A1). Kemudian dilanjutkan dengan pendinginan yang cukup lambat (biasanya dengan dapur atau dalam bahan yang mempunyai sifat penyekat panas yang baik).

Perlu diketahui bahwa selama pemanasan dibawah temperature kritis garis A1 maka belum terjadi perubahan struktur mikro. Perubahan baru mulai terjadi bila temperature pemanasan mencapai garis atau temperature A1 (butir-butir Kristal pearlite bertransformasi menjadi austenite yang halus). Pada baja hypoeutectoid bila pemanasan dilanjutkan ke temperature yang lebih tinggi maka butir kristalnya mulai bertransformasi menjadi sejumlah Kristal austenite yang halus, sedang butir Kristal austenite yang sudah ada (yang berasal dari pearlite) hampir tidak tumbuh. Perubahan ini selesai setelah menyentuh garis A3 (temperature kritis A3). Pada temperature ini butir kristal austenite masih halus sekali dan tidak homogen. Dengan menaikan temperature sedikit diatas temperature kritis A3 (garis A3) dan memberI waktu penahanan (holding time) seperlunya maka akan diperoleh austenite yang lebih homogen dengan butiran kristal yang juga masih halus sehingga bila nantinya didinginkan dengan lambat akan menghasilkan butir-butir Kristal ferrite dan pearlite yang halus.
Baja yang dalam proses pengerjaannya mengalami pemanasan sampai temperature yang terlalu tinggi ataupun waktu tahan (holding time) terlalu lama biasanya butiran kristal austenitenya akan terlalu kasar dan bila didinginkan dengan lambat akan menghasilkan ferrit atau pearlite yang kasar sehingga sifat mekaniknya juga kurang baik (akan lebih getas). Untuk baja hypereutectoid, annealing merupakan persiapan untuk proses selanjutnya dan tidak merupakan proses akhir.
2. Normalizing
Merupakan proses perlakuan panas yang menghasilkan perlite halus, pendinginannya dengan menggunakan media udara, lebih keras dan kuat dari hasil anneal.
Secara teknis prosesnya hampir sama dengan annealing, yakni biasanya dilakukan dengan memanaskan logam sampai keatas temperature kritis (untuk baja hypoeutectoid , 50 Derajat Celcius diatas garis A3 sedang untuk baja hypereutectoid 50 Derajat Celcius diatas garis Acm). Kemudian dilanjutkan dengan pendinginan pada udara. Pendinginan ini lebih cepat daripada pendinginan pada annealing.
3. Spheroidizing
Merupakan process perlakuan panas untuk menghasilkan struktur carbida berbentuk bulat (spheroid) pada matriks ferrite. Pada proses Spheroidizing ini akan memperbaiki machinibility pada baja paduan kadar Carbon tinggi. Secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa baja hypereutectoid yang dianneal itu mempunyai struktur yang terdiri dari pearlite yang “terbungkus” oleh jaringan cemented. Adanya jaringan cemented (cemented network) ini meyebabkan baja (hypereutectoid) ini mempunyai machinibility rendah. Untuk memperbaikinya maka cemented network tersebut harus dihancurkan dengan proses spheroidizing.
Spheroidizing ini dilaksanakan dengan melakukan pemanasan sampai disekitar temperature kritis A1 bawah atau sedikit dibawahnya dan dibiarkan pada temperature tersebut dalam waktu yang lama (sekitar 24 jam) baru kemudian didinginkan. Karena berada pada temperature yang tinggi dalam waktu yang lama maka cemented yang tadinya berbentuk plat atau lempengan itu akan hancur menjadi bola-bola kecil (sphere) yang disebut dengan spheroidite yang tersebar dalam matriks ferrite.
4. Process Annealing
Merupakan proses perlakuan panas yang ditujukan untuk melunakkan dan menaikkan kembali keuletan benda kerja agar dapat dideformasi lebih lanjut. Pada dasarnya proses Annealing dan Stress relief Annealing itu mempunyai kesamaan yakni bahwa kedua proses tersebut dilakukan masih dibawah garis A1 (temperature kritis A1) sehingga pada dasarnya yang terjadi hanyalah rekristalisasi saja.
5. Stress relief Annealing
Merupakan process perlakuan panas untuk menghilangkan tegangan sisa akibat proses sebelumnya. Perlu diingat bahwa baja dengan kandungan karbon dibawah 0,3% C itu tidak bisa dikeraskan dengan membuat struktur mikronya berupa martensite. Nah, bagaimana caranya agar kekerasannya meningkat tetapi struktur mikronya tidak martensite? Ya, dapat dilakukan dengan pengerjaan dingin (cold working) tetapi perlu diingat bahwa efek dari cold working ini akan timbu yang namanya tegangan dalam atau tegangan sisa dan untuk menghilangkan tegangan sisa ini perlu dilakukan proses Stress relief Annealing.



Tuesday, August 19, 2008

Surat Bagi Pak Susilo

KENAIKAN GAJI PNS DAN NASIB BURUH DI INDONESIA SAAT INI
(Oleh Okasatria Novyanto)

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengadu domba antara PNS dengan Buruh Pabrik. Tulisan ini dimaksudkan kepada pemerintah yang bertindak sebagai pengambil kebijakan (decision maker) agar lebih arif dan bijaksana dalam mengambil kebijakan publik sehingga semua elemen bangsa dan masyarakat dapat menikmati kebijaksanaan tersebut dan seumpama terjadi pergesekan kepentingan antar elemen tadi itu tidaklah begitu signifikan.
Masih ingatkah dengan Pidato kenegaraan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang paripurna DPR RI di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008 yang kebetulan saat itu banyak kursi anggota dewan kosong (tidak hadir rapat) ? Selain membahas tentang kenaikan anggaran Pendidikan juga membahas kenaikan gaji PNS. Jika membahas mengenai kenaikan anggaran Pendidikan pada RAPBN 2009 terus terang saya sangat mendukung sekali karena ini menyangkut masa depan Generasi Penerus Bangsa Indonesia hanya saja dalam pelaksanaanya perlu diawasi lebih ketat karena ternyata institusi pendidikan di Indonesia itu juga masih terdapat “tikus-tikus korupsi” yang kian lincah menggerogoti Dinas Pendidikan. Hal ini diindikasikan dengan masih banyaknya media massa memberitakan tentang penyelewengan dana Pendidikan yang nilainya ratusan juta rupiah oleh beberapa oknum Dinas Pendidikan.
Pada tulisan saya ini, saya lebih cenderung membahas pada wacana kenaikan Gaji PNS pada RAPBN 2009. Dalam Pidato kenegaraan tersebut Presiden mengatakan “Selama 4 tahunan masa pemerintahan ini (SBY-red) pendapatan PNS, golongan terendah telah kita tingkatkan 2 kali lipat dari sebelumnya sebesar Rp. 674.000,00 per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp. 1.721.000 pada tahun 2009 mendatang” ). Presiden beralasan bahwa kinerja Birokrasi dan layanan kualitas public harus ditingkatkan. Jika kita mengatakan apakah kenaikan sebesar 15 persen itu sudahkah cukup, lebih dari cukup ataukah justru kurang? Jika kita mengatakan dalam taraf ideal, menurut pendapat saya belum cukup. Mengapa saya katakana demikian? Dalam catatan saya, inflasi pada tahun 2007 sebesar 6,5 persen dan tahun 2008 diiperkirakan 11,4 persen dan jika ditotal sebesar 17,9 persen jadi singkatnya kenaikan gaji PNS yang ideal itu sebesar 18 persen. Hanya yang menjadi masalah besar dan perlu digaris bawahi adalah “Bagaimanakah Nasib dan kelangsungan hidup para Buruh khususnya yang berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Batam, dll?” adakah perhatian pemerintah kepada mereka?
Mungkin perlu menjadi sebuah catatan dengan tinta tebal bagi Pemerintah Republik Indonesia bahwa fakta yang berkembang di masyarakat itu masih terdapat (banyak) oknum-oknum PNS yang tidak Disiplin, misal : Datang kerja terlambat, “bolos kerja”, kinerja yang malas-malasan sehingga mengurus suatu dokumen pasti bertele-tele, dll. Lantas adakah sanksi bagi mereka? Paling ujung-ujungnya teguran dan jika terus-terusan yang bersangkutan tidak Disiplin biasanya atasan akan bilang “Capek … Dech …emang kerjanya ngurusin dia doank?!” sedangkan apa yang terjadi jika Buruh melakukan tindakan konyol tidak Disiplin? Bisa jadi SP (Surat Peringatan), pemotongan upah atau bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja, dll. Itu jika si Buruh-nya “bersedia” melakukan kekonyolan dan saya kira tidak ada seorang buruh-pun mau melakukan tindakan konyol tersebut jika tidak karena terpaksa, misalnya : anaknya sakit sehingga dia tidak bisa masuk kerja ataupun jadi terlambat kerja, tidak ada AngKot, dll. Itu jika buruh-nya yang melakukan salah, padahal tidak sedikit perusahaan-perusahaan yang sengaja mencari-cari kesalahan Buruh agar yang bersangkutan bisa di PHK.

Lantas akan timbul pertanyaan “Besar mana konsekuensi yang harus ditanggung antara PNS dengan Buruh jika melakukan tindakan Indisipliner (tindakan tidak disiplin)?” dan siapakah yang akan membela Buruh?. Sebagai informasi saja, saya pernah bekerja disalah satu Perusahaan Multinasional terkemuka di Dunia. Karyawan disitu berasal dari lulusan SMA/SMK, D3, S1 hingga S2. Untuk karyawan lulusan D3 hingga S2 saya kira tidak perlu dipertanyakan lagi kesejahteraan bagi mereka. Namun bagi karyawan lulusan SMA/SMK yang umumnya sebagai Operator, mereka itu harus bekerja dari dari Pukul 8.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB untuk mendapatkan Upah sama dengan Gaji PNS pada RAPBN 2009 dan mereka bekerja secara profesional artinya secara tidak langsung mereka dibayar tiap Jam sehingga tidak ada jam bermalas-malasan untuk bekerja. Hal ini tidak seperti apa yang saya lihat disalah satu kantor Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dimana mereka masih sempat baca Koran pada Jam Kerja, Ngobrol ngalor-ngidul sehingga pelayana kepada masyarakat jadi lama, dll. Ini jika subjek pembandingnya adalah level perusahaan manufaktur yang sudah ternama. Nah bagaimana jika subjek pembandingnya adalah level perusahaan yang masih kecil? Saya kira attitude kerja tetap sama misalnya : Datang tepat waktu, tidak ngobrol saat bekerja, dll. Namun gaji mereka sangat kecil karena perusahaannya juga belum maju. Biasanya upah mereka menggunakan standar UMR (Upah Minimum Regional) yang kisarannya antara Rp. 500.000,00 hingga Rp. 1000.000,00 tergantung masing-masing Daerah. Itu saja masih tidak sedikit perusahaan yang menggaji karyawannya dibawah UMR.
Jadi pada intinya saya dapat mengatakan bahwa bagi Buruh untuk mendapatkan predikat kehidupan yang layak itu masih jauh dari angan-angan, cobalah para Aparatur Pemerintahan dan Anggota Dewan yang katanya Wakil Rakyat (bukan badut-badut Politik-red) berkunjung ke daerah kampung Kandang Kambing-Cimone, kampung Bojong Koneng-Cikarang, dll, dimana disana masih terdapat banyak Buruh yang rumahnya masih Kontrak dan makannya-pun apa adanya. Sekali-kali perlu-lah anggota Dewan “Pesiar” ke kampung-kampung dekat kawasan Industri biar mereka tahu beban dan penderitaan Buruh jangan hanya jalan-jalan Shopping ke Singapura atau yang lebih parah lagi memanfaatkan Wanita sebagi pelicin kepentingan politik, MeMaLuKan !! atau mereka tidak punya KeMaLuan?!
Okey, kembali ke pokok permasahan.
Nah, sudut pandang yang kedua adalah jika ditinjau dari segi ekonomi, apa yang akan terjadi pada buruh bila gaji PNS naik 15 persen? Menurut analisa saya pribadi dan analisa saya didasarkan dari dampak ekonomi yang terjadi atas kenaikan gaji PNS pada periode sebelum-sebelumnya. Bahwa Kenaikan gaji PNS itu akan menaikan daya beli Masyarakat, artinya harga-harga barang di pasaran khususnya kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan harga (bisa fluktuatip ataupun signifikan). Dengan adanya kenaikan daya beli masyarakat ini akan memicu naiknya pendapatan perusahaan. Dan naiknya pendapatan perusahaan itu tidak menjamin bahwa perusahaan akan menaikan upah bagi pekerjanya. Jika kita berbicara lebih jauh lagi tentang dampak kenaikan gaji PNS ini, ada kemungkina kenaikan gaji PNS akan memberikan sentiment positif pada pasar saham akibat komitment pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur yang dapat memicu bergeraknya sektor riil. Pergerakan sektor riil dan konsumsi masyarakat yang terus menerus akan memperbaiki kinerja perusahaan dan akan berimbas pada harga saham. Namun, kita disini tidak akan berbicara sejauh itu yang ingin kita tekankan ialah seumpama benar analisa saya yakni kenaikan gaji PNS akan meningkatkan daya beli masyarakat atau dengan kata lain kenaikan gaji PNS (biasanya) akan diiringi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok padahal upah Buruh tidak mengalami kenaikan, apakah ini tidak sama halnya dengan justru menambah beban bagi para Buruh khususnya Buruh yang bergaji dibawah UMR?
Yach, kita itu sama-sama sebagai Warga Negara Indonesia. Terus terang jika gaji PNS naik 15 persen saya senang karena kedua orang tua saya juga bekerja sebagai Polri dan PNS namun saya juga berharap kepada Pemerintah Republik Indonesia agar kenaikan Gaji PNS ini tidak berimbas pada bertambahnya Beban Hidup yang sudah berat yang selama ini telah ditanggung oleh para Buruh di Indonesia.
Semoga tulisan ini dapat menjadi sebuah masukan bagi para pengambil kebijakan Negara ini sehingga Stabilitas Nasional tetap terjaga .

Raport Merah Anggota Dewan

SIDANG PARIPURNA DPR (15 AGUSTUS 2008), ANTARA SANG NEGARAWAN
DENGAN SI PECUNDANG
(Oleh Okasatria Novyanto)


Mungkin judul tulisan ini terasa memerahkan telinga bagi para Wakil Rakyat di Senayan sana, lebih-lebih bagi mereka yang tidak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas. Tapi apa boleh dikata, ini adalah sebuah fakta yang harus saya katakana bahwa mereka itu (yang tidak hadir sidang tanpa alasan jelas) adalah seorang Pecundang yang tidak layak untuk disebut seorang Negarawan.
Wahai, anggota Dewan yang terhormat. Seharusnya umur Anda yang boleh dibilang sudah Dewasa dan matang itu tercermin dalam sidang kemarin. Walaupun Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono berasal dari partai yang berbeda dengan Anda tetapi setelah terpilih berdasarkan suara terbanyak pada pemilu kemarin dan dia jadi Presiden, sosok Susilo Bambang Yudhoyono bukanlah ketua umum partai Demokrat lagi tetapi sebagai seorang Negarawan. Hal ini juga seharusnya berlaku pada Anda, wahai anggota Dewan yang terhormat.
Yang masih menjadi tanda tanya besar dibenak saya adalah “Apakah anggota Dewan sekarang itu tidak berpendidikan?” Ah, saya kira tidak ! buktinya sangat jarang anggota dewan yang menuliskan “Nama” saja pasti ada embel-embelnya : Drs., Ir., MM.,Msc., dll. Jadi secara akademis mereka itu berpendidikan ya? Tapi apakah mereka terpelajar? Nah, ini yang agak susah dijawab! Dikatakan terpelajar tapi kok membedakan antara urusan Partai dengan Negara saja masih bingung, buktinya sidang paripurna yang jelas-jelas agenda resmi Kenegaraan saja oleh beberapa oknum DPR disepelekan. Mereka lebih mementingkan pencalegan atau kepentingan lain yang seharusnya masih bisa ditunda terlebih dahulu karena isi pidato Presiden RI itu menyangkut nasib dan arah pembangunan bagi Rakyat Indonesia. Jadi dimanakah rasa Nasionalisme Anda wahai anggota Dewan yang terhormat?
Selain itu juga jika mereka terpelajar paling tidak mereka seharusnya sudah bisa membaca data. Sebagai contoh saja, pada PILGUB Jatim kemarin (sekitar Juli 2008) prosentase GolPut itu 40% dan GolPut inilah yang seharusnya “memenangkan” PilGub Jatim. Jadi intinya dari contoh ini saja seharusnya para anggota Dewan sudah dapat menganalis serta menarik kesimpulan bahwa prosentase ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga eksekutif maupun lembaga legeslatif itu semakin bertambah dari tahun ke tahun. Hal ini jelas suatu yang wajar, karena masyarakat Indonesia sekarang sudah Tidak Buta Politik lagi. Mereka tidak ingin “membeli kucing dalam karung” karena bagi mereka suara mereka itu sangat berarti. “Lha .. wong anggota Dewan saja banyak yang Nggak Bener, ngapain kok dipilih. Seperti ngempani Ulo kareng (memberi peluang orang berbuat jahat-red)” begitu mungkin pikirnya. Lantas jika fenomena ini tidak segera diantisipasi, bagaimanakah nasib Negara Indonesia?
Terus terang saya tidak menghendaki Negara Indonesia ini yang sudah diperjuangkan oleh para Pejuang-pejuang kita dahulu dengan darah, jiwa, raga dan harta akan hancur serta runtuh oleh “tikus-tikus” dari dalam negeri Indonesia sendiri. Jadi jika lembaga eksekutif (Pemerintah) maupun lembaga legeslatif (DPR) ingin tetap dipilih oleh rakyat, cobalah ubah kebiasaan buruk oknum (Anggota Dewan dan aparat pemerintahan), mulai dari Korupsi, main Perempuan, dll. Jangan sampai ulah beberapa oknum ini (Anggota Dewan dan aparat pemerintahan) justru mencoreng citra baik dari lembaga tersebut. Mumpung masih ada waktu, tidak ada salahnya jika mulai sekarang tetap dilakukan perbaikan yang terus menerus (continues improvement) pada semua sudut pandang sehigga Masyarakat Indonesia tetap percaya pada kedua lembaga tadi dan tolong bagi Anggota Dewan dan Pemerintah, tanamkan sikap serta sifat sebagai seorang Negarawan sejati yang Bertaqwa kepada Tuhan Y.M.E, mempunyai Dedikasi, Loyalitas, Intergritas dan Nasionalisme yang tinggi bukan sebagai Pecundang yang kerjanya hanya “memperkosa” hak-hak Rakyat Indonesia dan berperilaku seperti badut-badut di panggung politik. Semoga dengan tulisan ini sedikit banyak para anggota Dewan yang terhormat tergugah hatinya agar kembali ke tujuan utama mereka ketika Pemilu 2004, yakni "membawa Aspirasi Rakyat". Semoga ....